LogoSIDESCID

Regulasi Desa Cidugaleun

Aturan yang dibuat untuk warga, oleh warga, demi kemajuan bersama.

BerandaRegulasi

Aturan Warga Desa

Umum

Hak dan kewajiban warga, partisipasi gotong royong, dan keterbukaan informasi.

📌 Yang Perlu Kamu Tahu:

  • Setiap warga berhak mendapatkan informasi desa secara transparan.
  • Wajib ikut minimal 1 kegiatan gotong royong per bulan (atau kontribusi non-fisik).
  • Pelaporan kejadian darurat bisa langsung ke RT atau via WhatsApp desa.
  • Desa mendukung inklusi: lansia, difabel, dan perempuan punya akses setara.

Butuh penjelasan? Hubungi: Ketua RT setempat atau Sekretaris Desa

Pedoman UMKM Lokal

UMKM

Cara daftar UMKM, bantuan modal, dan aturan jualan di lapak desa.

📌 Yang Perlu Kamu Tahu:

  • UMKM wajib terdaftar di BUMDes untuk bisa ikut pameran desa.
  • Produk makanan harus punya izin PIRT atau sertifikasi keamanan.
  • Boleh jualan online, tapi wajib mencantumkan 'Asal: Desa Cidugaleun'.
  • BUMDes menyediakan pinjaman mikro tanpa bunga untuk pelaku UMKM baru.

Butuh penjelasan? Hubungi: Kepala BUMDes atau Pendamping UMKM Desa

Jaga Alam Kita

Lingkungan

Pengelolaan sampah, larangan membakar hutan, dan program hijau desa.

📌 Yang Perlu Kamu Tahu:

  • Dilarang membuang sampah ke sungai atau hutan. Ada TPS di tiap RW.
  • Setiap rumah wajib punya tempat pemilahan sampah (organik & anorganik).
  • Denda Rp50.000 jika ketahuan membakar lahan atau hutan.
  • Setiap bulan ada 'Hari Hijau' untuk tanam pohon bersama.

Butuh penjelasan? Hubungi: Pokdarling (Kelompok Peduli Lingkungan)

Aturan Wisatawan

Wisata

Etika berkunjung, larangan, dan cara mendukung ekonomi lokal.

📌 Yang Perlu Kamu Tahu:

  • Harus izin ke pos ronda jika ingin berkemah di area hutan atau curug.
  • Dilarang membuat coretan atau merusak alam (denda sesuai kerusakan).
  • Disarankan beli oleh-oleh dari warga, bukan bawa dari luar.
  • Dilarang membawa minuman beralkohol ke area wisata umum.

Butuh penjelasan? Hubungi: Pengelola Wisata Curug atau Kepala Dusun

💡

Ini Bukan Hukum Kaku

Aturan ini dibuat untuk menjaga keharmonisan, kelestarian, dan kemajuan bersama.
Punya saran atau ingin revisi? Sampaikan ke BPD atau lewat musyawarah RT/RW.

WhatsAppButuh Bantuan?